PANITIA PENJARINGAN PERANGKAT DESA CIOMAS ' RESMI ' UMUMKAN LOWONGAN PERANGKAT DESA

Pemerintah Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis membuka kesempatan kepada warga masyarakat untuk mengikuti seleksi pengisian kekosongan jabatan perangkat desa pada posisi:


Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU dan Umum)


Dengan persyaratan dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.

 

Disampaikan ketua panitia penjaringan bahwa pemukaan pendaftaran di mulai 2 Juni s/d 8 Juni 2026 (pada hari kerja ) sesuai dengan tahapan yang telah di sepakati oleh pemerintah Desa Ciomas beserta seluruh Kepanitian, serta tempat Pendaftaran di Sekretariat Pantia Kantor Kapala Desa Ciomas

Serta apabila pendaftar apabila ada hal-hal yang kurang di mengerti bisa menghubungi cp yang tertera di pampplet atau datang langsung ke secretariat panitia.

 

 

Persyaratan Menjadi Perangkat Desa


Calon Perangkat Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat.
  4. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran.
  5. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat atau wilayah lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
  9. Bersedia bekerja penuh waktu dan menaati peraturan yang berlaku di Pemerintah Desa.
  10. Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh panitia pengisian perangkat desa.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai.
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir.
  3. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir.
  4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  5. Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  7. Surat pernyataan bersedia menjadi perangkat desa.
  8. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan panitia.

 

Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa Ciomas ( Mumu Najmuddin ) menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan adanya kekosongan jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, masyarakat yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi.

Ketua Panitia juga mengajak seluruh peserta untuk menjaga ketertiban, sportivitas, dan integritas selama tahapan seleksi berlangsung demi terwujudnya pemerintahan desa yang profesional, amanah, dan melayani masyarakat.

 

Devi Yulviana,A.Md. Kepala Desa berharap pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa dapat menghasilkan aparatur desa yang berkualitas, berintegritas, disiplin, serta mampu bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan adanya pengisian jabatan perangkat desa ini, diharapkan roda pemerintahan desa dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kepala Desa juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung proses seleksi agar berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kemajuan Desa Ciomas.(*kaper.cms)


Share Berita